Jumat, 10 Oktober 2008

Hadits tentang Haramnya Khamar / Minuman Keras

Assalamu'alaikum wr wb,

Membaca keterangan di bawah mengenai keimanan jaman sekarang (kita)
sungguh jauh sekali dengan orang-orang terdahulu dan yang namanya
Al-Qur'an dan Al-Hadist hanya kebanyakan jadi wacana saja dikarenakan
keimanan kita, yang jadi pertanyaan.
1. Sebab kenapa keimanan kita lemah?
2. Bagai mana caranya supaya keimanan kita itu (Meningkat) tidak jauh
sekali
Dengan Orang-orang terdahulu (para Sahabat ra.)


Assalamu'alaikum wr wb,
Dari hadits di bawah kita dapat menyaksikan keimanan
para sahabat Nabi. Begitu Allah mengharamkan khamar,
tanpa banyak tanya apalagi debat, mereka tumpahkan
khamar-khamar yang mereka miliki ke jalan sehingga
jalanan jadi berbau khamar.

Sungguh beda dengan sekarang.

1. Pengharaman khamar serta menerangkan bahwa khamar
itu terbuat dari perasan anggur, kurma basah, kurma
kering dan lain sebagainya yang dapat memabukkan

Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib ra., ia berkata:
Aku mendapat seekor unta bersama Rasulullah saw. dari
rampasan perang Badar. Dan Rasulullah saw. memberiku
seekor unta yang lain. Pada suatu hari aku menderumkan
keduanya di depan pintu seorang sahabat Ansar, aku
hendak memuatkan idzkhir (sejenis tumbuh-tumbuhan) di
atas kedua unta tersebut untuk aku jual kepada seorang
tukang emas dari Bani Qainuqa` yang datang bersamaku.
Uang penjualan itu akan kupergunakan membantu walimah
Fatimah ra. Pada saat itu, Hamzah bin Abdul Muthalib
ra. sedang minum minuman keras di rumah tersebut. Ia
ditemani seorang budak perempuan yang bernyanyi
untuknya. Budak itu berkata: Hai Hamzah, perhatikanlah
unta-unta yang gemuk itu! Tiba-tiba Hamzah melompat ke
arah kedua untaku dengan pedang, lalu ia potong ponok
keduanya dan ia belah lambung keduanya, kemudian ia
ambil hati keduanya. Aku katakan kepada Ibnu Syihab:
Dan bagaimana dengan ponoknya? Ia berkata:
Ponok-ponoknya di pangkas dan dibawa pergi. Kata Ibnu
Syihab: Ali berkata: Dan aku menyaksikan pemandangan
yang mengerikan itu. Lalu aku mendatangi Rasulullah
saw. yang pada saat itu Zaid bin Haritsah sedang
berada di dekat beliau. Aku pun menceritakan peristiwa
tersebut. Kemudian beliau bersama Zaid keluar dan aku
juga ikut bersama beliau. Lalu beliau masuk menemui
Hamzah dan marah kepadanya. Hamzah mengangkat
pandangannya, kemudian berkata: Kalian ini tidak lain
hanyalah budak-budak bapakku! Rasulullah saw. kemudian
mundur ke belakang lalu meninggalkan mereka. (Shahih
Muslim No.3660)


2. Makruh membuat minuman dari kurma dan anggur kering
yang dicampur

Hadis riwayat Jabir bin Abdullah Al-Anshari ra.:
Bahwa Nabi saw. melarang anggur kering dicampur dengan
kurma atau kurma yang belum matang dengan kurma yang
matang. (Shahih Muslim No.3674)

Hadis riwayat Abu Qatadah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kalian membuat
minuman kurma setengah matang (mengkal) dan kurma
matang sekaligus. Janganlah kalian membuat minuman
anggur dan kurma sekaligus. Masaklah masing-masing
dari keduanya secara terpisah. (Shahih Muslim No.3681)

3. Larangan membuat nabiz dalam wadah yang dicat
dengan teer, dalam labu kering, panci seng, kayu yang
dilubangi, dan menerangkan bahwa larangan itu dihapus
dan sekarang halal asal tidak memabukkan

Hadis riwayat Ali ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang pembuatan minuman dalam kulit
labu dan wadah yang dicat dengan teer. (Shahih Muslim
No.3693)

Hadis riwayat Aisyah, Ummul Mukminin ra.:
Dari Aswad, ia berkata: Aku bertanya kepada Ummul
Mukminin: Wahai Ummul Mukminin! Beritahukanlah
kepadaku, apa yang dilarang oleh Rasulullah saw. untuk
dijadikan bahan membuat minuman! Ummul Mukminin
berkata: Rasulullah saw. melarang kami ahlulbait
membuat minuman nabidz dalam kulit labu dan wadah yang
dicat dengan teer. (Shahih Muslim No.3694)

Hadis riwayat Ibnu Umar ra. dan Ibnu Abbas ra.:
Dari Said bin Jubair ia berkata: Aku bersaksi bahwa
Ibnu Umar ra. dan Ibnu Abbas ra. menyaksikan bahwa
Rasulullah saw. melarang kulit labu, tempayan, wadah
yang dicat dengan teer dan kayu yang dilubangi.
(Shahih Muslim No.3705)

Hadis riwayat Abdullah bin Amru ra., ia berkata:
Ketika Rasulullah saw. melarang nabiz dalam beberapa
bejana, orang-orang berkata: Tidak setiap orang
mempunyai bejana lain. Lalu Rasulullah saw. memberikan
kemurahan (dispensasi) kepada mereka, boleh minum
dalam guci yang tidak dicat dengan teer. (Shahih
Muslim No.3726)

4. Menerangkan bahwa setiap yang memabukkan adalah
khamar dan semua khamar adalah haram

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. pernah ditanya tentang arak dari madu.
Beliau menjawab: Setiap minuman yang memabukkan adalah
haram. (Shahih Muslim No.3727)

5. Balasan peminum khamar yang belum bertobat di
akhirat

Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Setiap minuman yang
memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan
adalah haram. Barang siapa minum khamar di dunia lalu
ia mati dalam keadaan masih tetap meminumnya
(kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia tidak akan
dapat meminumnya di akhirat (di surga). (Shahih Muslim
No.3733)

Sumber:
http://hadith.al-islam.com/bayan/Tree.asp?Lang=IND



Tidak ada komentar: